Pada hakekatnya sebuah peraturan perundang-undangan lahir untuk melindungi hak-hak warga negaranya. Meskipun ada beberapa aturan yang bersifat memaksa, namun hal itu semata-mata demi perlindungan hak.

Sebaliknya peraturan itu tidak bisa kemudian diartikan sebagai suatu “kewajiban” bagi warga negaranya. Bagaimana pun kewajiban lebih melekat pada tugas dan tanggung jawab negara. Sedangkan hak melekat diri warga negara, baik itu perempuan maupun laki-laki.




