TAHUN ini, warga Kalimantan Selatan menyelenggarakan hajat politik besar. Memilih secara langsung bakal calon (balon) gubernur/wakil gubernur di tingkat provinsi serta balon bupati/wakil bupati dan balon wali kota/wakil wali kota di enam wilayah kabupaten/kota.
Ketujuh pemilukada Kalsel itu bisa dibilang merupakan peristiwa politik lokal paling kompetitif yang digelar dalam waktu hampir bersamaan.
Dengan balon relatif banyak, latar belakang balon yang beragama (mulai dari pejabat bertahan alias incumbent, birokrat karier, politisi, pengusaha, akademisi, generasi muda, hingga tokoh masyarakat) serta hadirnya balon independen, pemilukada Kalsel tak hanya menunjukkan fenomena kompetisi yang ketat, namun juga ekspektasi publik lokal yang begitu kuat untuk menghadirkan perubahan.
Kita menghadapi kenyataan proses demokrasi lokal yang paradoks. Di satu sisi, pemilu nasional dan pemilukada di banyak daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) berjalan relatif lancar. Namun, tak sedikit pula pemilukada yang meninggalkan potret buram praktik demokrasi lokal kita.
Salah satu ruang terbuka yang kerap memicu konflik dalam ajang pemilukada, selain proses kampanye dan penghitungan akhir suara, juga kerap dipicu oleh banyaknya calon pejabat bertahan (incumbent) yang kalah.
Kasus gugatan yang diajukan pasangan incumbent di beberapa daerah (seperti Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara) menunjukkan bahwa proses pemilihan pemimpin secara langsung oleh masyarakat (public balloting) rentan untuk ‘dimentahkan’ kembali oleh para elite di tingkat pusat maupun daerah.
Kasus gugatan yang diajukan pasangan incumbent di beberapa daerah, yang beberapa di antaranya berujung pada intervensi Jakarta, memperlihatkan bahwa pemilukada langsung tetap rentan untuk ‘direkayasa’ atau ‘dimentahkan’ oleh para elite pusat maupun daerah.
Secara sosio kultural, mayoritas daerah di Indonesia memiliki budaya politik berciri demokrasi lokal yang berinti pada nilai musyawarah mufakat. Arsitektur kepolitikan daerah secara umum masih didominasi oleh struktur pengambilan keputusan berbasis komunitas, adat atau religi yang kuat.
Praktik demokrasi lokal kerap mengalami kesulitan kalau bukan resistensi ketika mencoba mempraktikkan demokrasi langsung. Kalau pun pemilukada berjalan apik, itu terjadi karena mekanisme demokrasi lokal berhasil melakukan adaptasi dengan model demokrasi langsung.
Dengan kata lain, negosiasi antara dua sistem demokrasi yang berbeda, yakni demokrasi langsung dengan demokrasi ala musyawarah mufakat, yang umum dihayati masyarakat, dan secara nasional diakui sebagai kultur demokrasi asli Indonesia belum sepenuhnya bekerja efektif.
Dalam banyak kasus, mekanisme pengambilan keputusan berdasar prinsip konsensus yang menjadi nilai dasar demokrasi lokal seringkali berjalan lebih demokratis dibanding meknisme demokrasi langsung yang dipenuhi politik uang, manipulasi, dan rekayasa politik.
Di Maluku Tengah misalnya, terdapat Lembaga Saniri yang bekerja sangat demokratis. Pengambilan keputusan dilakukan oleh seluruh anggota yang mewakili komunitas adat, tokoh masyarakat, dan pemuka agama. Sementara, untuk mencegah dominasi, semua pandangan kelompok masyarakat didengar suaranya. Prinsip kebebasan berbicara dan kemauan mendengar sangat dijunjung tinggi dalam institusi demokrasi lokal ini.
Praktik demokrasi ala public balloting yang jauh dari tradisi politik lokal, seperti berlangsung dalam banyak etape pemilukada, kerapkali justru menggusur praktik demokrasi lokal yang genuine. Selain melemahkan aspek legitimasi dan representasi politik, masyarakat lokal menjadi rentan konflik.
Tak jarang kita temukan model pemilihan langsung justru memecah belah komunitas. Menimbulkan perseteruan di antara para elite politik, pemimpin adat atau pemuka agama, yang biasanya berujung pada pecahnya konflik masyarakat di tingkat lokal.
Pemilukada menjadi etape paling krusial dari praktik demokrasi lokal dalam pencarian sosok yang dianggap tepat guna membangun daerah.
Dalam konteks yang lebih luas, ekperimentasi demokrasi kita (mulai dari model demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi perwakilan, hingga demokrasi langsung), sesungguhnya menunjukkan belum tersedianya mekanisme politik yang respesentatif dan senapas dengan karakter budaya politik masyarakat.
Berkurangnya kadar kepercayaan dan penghargaan masyarakat lokal terhadap berbagai institusi politik bisa jadi merupakan cermin dari public distrust terhadap praktik demokrasi.
Fakta menunjukkan, terbentuknya mekanisme politik demokratis (seperti pembentukan berbagai lembaga negara baru yang memerankan fungsi check and balances kekuasaan), ternyata tak serta merta bisa membawa para elite lokal menghayati demokrasi sebagai sebuah praktik kekuasaan yang bertanggung jawab. Nilai yang seharusnya menyertai proses demokrasi, seperti transparansi, akuntabilitas, persamaan di muka hukum, dan pengakuan atas kedaulatan rakyat, tak kunjung datang.
Fakta lainnya, desentralisasi atau otonomi daerah hingga kini tak menunjukkan hasil yang sebangun dengan kian membaiknya layanan publik dan peningkatan kualitas kesejahteraan rakyat. Masyarakat daerah, terutama di lapisan bawah tetap sulit mengakses hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan ekonomi.
Masyarakat lapisan bawah justru menjadi tumbal para elite lokal yang tak becus mengurus bencana alam, wabah penyakit, gagal panen atau kekurangan gizi. Ketika pesta pora otonomi daerah dirayakan para elite lokal, rakyat daerah tetap tersudut di tepi pembangunan.
Jika demokrasi hanya dimaknai sebatas indikator sukses penyelenggaraan pemilu/ pemilukada, kita sudah melaksanakannya. Tetapi, sejauh mana pemilukada berdampak positif menghadirkan wajah demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan bagi rakyat di daerah secara lebih riil dan bermakna, agaknya masih menjadi tanda tanya. Inilah tantangan besar pemilukada Kalsel.
Oleh : Launa SIP MM
* Peneliti pada Komunitas Pemberdayaan Masyarakat Jakarta
Rabu, 12 Mei 2010 | 01:39 WITA
http://www.banjarmasinpost.co.id/read/artikel/44207/kalsel-dan-dinamika-demokrasi-lokal




